-->

Polres dan Satpol PP Blora, Berikan Penyuluhan Miras dan Narkoba Pada PSK Kampung Baru

Penyuluhan Miras dan Narkoba Pada PSK Blora Oleh Polres dan Satpol PP Blora
Bertempat di Dukuh Kemlokoh, Desa Geneng, Kecamatan Jepon Kebupaten Blora, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP) Kabupaten blora bersama Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Blora, memberikan penyuluhan pencegahan dan penggunaan minuman keras (miras) dan narkoba kepada Pekerja Seks Komersial (PSK) lokalisai Kampung Baru.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Kabid Penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto, 40 orang KK dan 35 orang PSK penghuni lokalisasi Kampung Baru.

Kabid Penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto, yang mengawali penyuluhan mengatakan bahwa di Kabupaten Blora telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 08 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kabupaten BLora Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol. Ia menegaskan bagi yang melanggar Perda tersebut, dapat dikenakan sangsi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebersar 15 juta rupiah.

Apabila ada yang berjualan Minuman Keras tanpa ijin maka melanggar Perda nomor 8 tahun 2017 dengan sangsi pidana penjara 3 bulan denda 15juta rupiah,” tegas Suripto.

Dirinya juga menjelaskan terkait Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pariwisata, berhubungan dengan tempat karaoke, syarat utama untuk mendirikan tempat karaoke minimal harus 1000 meter dari pemukiman penduduk.

Lebih lanjut ia juga menambahkan jika waktu buka tempat karaoke pada hari biasa buka pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIB. Sedangkan untuk hari sabtu dan minggu mulai pukul 14.00 sampai pukul 24.00 WIB, dan pada bulan puasa Ramadhan tempat karaoke harus libur.

"Kalau yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2017, hukumannya penjara selama 3 bulan denda sebesar 25 juta rupiah" jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menjelaskan bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba. Disampaikannya kepada para PSK bahwa sekarang ini tengah marak penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dapat mempengaruhi mental dan perndidikan bagi generasi muda.

Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa masa depan bangsa ini bergantung pada upaya pembebasan generasi muda dari bahaya narkoba. Menurutnya narkoba sekarang ini sudah sangat dekat sekali dengan masyarakat. Siapa saja bisa terjerat narkoba yang tak jarang beberapa penggunanya bisa sampai meninggal.

"Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, kita harus senantiasa berfikir jernih untn menghadapi globalisasi yang bisa berdampak pada keluarga khususnya remaja. Kita harus memerangi kesia-sian yang diakibatkan oleh narkoba" jelas AKP Suparlan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polres dan Satpol PP Blora, Berikan Penyuluhan Miras dan Narkoba Pada PSK Kampung Baru"

Post a Comment

Pembaca Cerdas Selalu Tahu Komentar Apa yang Harus Disampaikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel