-->

DBH Migas Blok Cepu Tak Adil, Tuntutan Uji Materi UU No.32 Tahun 2004 Muncul Lagi

Migas Cepu
BLORA. Peningkatan produksi minyak Blok Cepu yang tidak berdampak bagi bertambahnya pendapatan Blora, membuat sejumlah pihak kembali memunculkan wacana uji materi UU nomor 33 tahun 2004. DPRD Blora yang telah membentukan panitia khusus (pansus) tentang dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu juga diminta segera menyelesaikan kerjanya.

“Kita tidak hendak melawan Pemerintah Pusat. Tapi jika ada peraturan perundangan-undangan yang tidak adil bagi daerah, mengapa tidak diajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja,” tegas Koordinator Blora Crisis Center (BCC) Amin Faried Wahyudi, kemarin.

Produksi minyak Blok Cepu yang dioperatori Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL) memasuki bulan Februari ini meningkat menjadi 150 ribu barel perhari dari sebelumnya 130 ribu barel perhari. Diperkirakan dalam waktu tidak lama lagi, ladang minyak on shore terbesar di Indonesia itu akan mencapai produksi puncak 165 barel perhari.

Namun ironisnya, meski sebagian wilayah Blora masuk dalam kawasan Blok Cepu, namun Blora tidak mendapatkan DBH Blok Cepu. Sebab, berdasarkan UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH hanya diberikan kepada daerah penghasil dan provinsi serta kabupaten/kota yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil.

Ladang minyak Blok Cepu yang saat ini berproduksi berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro (Jatim). Bojonegoro pun mendapat DBH ratusan miliar rupiah setiap tahun dari produksi minyak tersebut. Tak hanya Bojonegoro, kabupaten dan kota lainnya di Jatim juga memperoleh DBH minyak Blok Cepu miliaran rupiah.

Menurut Amin Faried, Pemkab Blora maupun DPRD harus berani berinisiatif melakukan uji materi UU tersebut. Sebab, uji materi terhadap UU yang tidak adil bagi Blora itu dinilai tidak berisiko. 

“Seandainya uji materi itu ditolak MK, masih ada cara lain agar Blora bisa mendapat bagian dana bagi hasil minyak dan gas (migas, red) Blok Cepu, yakni dengan mendesak perubahan UU. Cara seperti ini juga pernah dilakukan sejumlah kabupaten ataupun provinsi di Indonesia,” tegas Amin Faried. (Aiz-SMNetwork | Jo-infoblora)

Sumber: Info Blora

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DBH Migas Blok Cepu Tak Adil, Tuntutan Uji Materi UU No.32 Tahun 2004 Muncul Lagi"

Post a Comment

Pembaca Cerdas Selalu Tahu Komentar Apa yang Harus Disampaikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel