-->

Satlantas Polres Blora Gelar Operasi Rutin Tertib Lalu Lintas

Satlantas Blora Gelar Operasi Kendaraan 2017
Operasi Kendaraan Oleh Satlantas Polres Blora
Blora,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blora melakukan Operasi rutin, demi menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya, serta untuk menjaga ketertiban dalam berkendara. Operasi yang digelar sore hari, membuat banyak pengendara terjaring dalam operasi ini. Pengendara yang melanggar peraturan dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara diberikan sanksi berupa surat tilang.

Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain tidak menyalakan lampu kepala, tidak memasang spion, tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi para pelanggar yang terkena tilang, maka harus menjalani sidang untuk mengambil surat-surat kendaraan yang dibawa dalam operasi tersebut.

Razia di Simpang 4 Kantor Pos Kecamata Cepu

Pelaksanaan operasi yang berlangsung diperbatasan Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi Jawa Timur, yakni antara Kabupaten Blora dengan Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (15/02/2017) menjaring banyak pelanggar. Terpantau banyak pengendara tidak lengkap diberhentikan petugas dan dibawa kepinggir untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer, SIK menjelaskan, bahwa giat ini merupakan operasi rutin yang dilakukan sebelumnya analisa dan evaluasi (Anev). Pasalnya, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mulai meningkat dan diupayakan untuk pencegahan melalui giat rutin ini. 

Berbagai alasan dilontarkan para pelanggar demi lolos dari jeratan petugas. Ada yang mengatakan terburu-buru masuk kerja, rumahnya dekat, dan ada pula yang bilang lupa membawa surat-surat. Namun petugas tidak melepas begitu saja dari berbagai alasan pengendara. Pasalnya razia tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya motor curian, serta mengamankan kondisi Pemilukada Serentak. 

"Saat kita tangkap pelanggar, bervariasi alasannya kepada kita. Tapi tetap kami lakukan penindakan supaya dapat menurunkan angka pelanggar ini," tegas AKP Febriyani.

Dari hasil razia kali ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 208 pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat.

"Kita tilang 208 kendaraan terdiri dari 154 STNK, 20 SIM dan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat lengkap sebanyak 34 unit, " sebut AKP Febriyani Aer,SIK., saat ditemui diruang kerjanya.

Untuk jenis pelanggaran seperti tidak memiliki STNK, SIM, dan kondisi kendaraan tidak sesuai standart, sementara diamankan di kantor Unit Satlantas Polsek Cepu Polres Blora. Tidak ada teguran dalam giat kali ini, semua jenis pelanggaran diberikan surat tilang.

"Bagi pelangar lalu lintas langsung kita tilang," ujar AKP Febriyani.

Pihak Satlantas akan melakukan evaluasi untuk melihat grafik pelanggar kali ini. Semua barang bukti yang telah diamankan, nantinya pemilik dapat mengambil kembali dengan syarat telah mengikuti sidang tilang yang biasa dilaksanakan pada hari rabu di Pengadilan Negeri Blora.

Kasatlantas menambahkan bahwa giat rutin kali ini sudah berlangsung beberapa titik di wilayah Kabupaten Blora. 

"Selanjutnya kita lakukan giat dimana tempat yang rawan laka lantas dan tingkat pelanggaran, " tandasnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Satlantas Polres Blora Gelar Operasi Rutin Tertib Lalu Lintas"

Pembaca Cerdas Selalu Tahu Komentar Apa yang Harus Disampaikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel