-->

Ribuan Perempuan Menjanda, Kasus Perceraian di Blora Duduki Peringkat Tiga

Kantor Pengadilan Agama Blora 
Blora,- Dalam rentang kurun waktu Januari – Desember 2016, data dari angka Pangadilan Agama (PA) Kabupaten Blora mencatat ada sebanyak 1.942 orang telah mengajukan cerai. Dari angka tersebut PA telah resmi menceraikan sebanyak 1.812 pasangan suami istri. 

Panitra Muda Hukum di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Blora Kastari SH. Menjelaskan bahwa berdasar data diatas, Kabupaten Blora menduduki peringkat nomor tiga dari Kabupaten eks-karisedenan Pati yang terdiri dari 5 Kabupaten yakni Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora. Menurutnya 90% kasus adalah kasus perceraian rapak, sedangkan 10% perkara pembagian harta dan perkara lainya.

"Perkara yang diputus PA Blora ada sejumlah 1.812 perkara, dengan 90% kasus perceraian rapak dan 10% perkara pembagian harta, dan perkara lainnya," ungkap Kastari.

Disampaikannya pula bahwa penyebab utama dari perceraian tersebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni faktor ekonomi dan faktor keharmonisan rumah tangga. Faktor ekonomi disebut-sebut sebagai biang utama tingginya angka kasus perceraian di Kabupaten Blora. 

“Paling banyak memang faktor ekonomi. Separo kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten ini disebabkan kurang harmonis dalam hubungan mereka dan faktor berikutnya yang paling banyak menyebabkan terjadinya adalah faktor ekonomi,” tandas Panitra Muda Hukum Kastari SH.

Diketahui lebih lanjut hampir 50% gugatan cerai berasal dari pihak perempuan yang melayangkannya. Kasus perceraian rapak lebih didominasi pihak perempuan yang mengajukan, jarang sekali ada pihak laki-laki yang mengajukan. Dari pihak PA sebenarnya sangat menyayangkan kasus perceraian rapak. Dalam setiap sidang putusan PA, hampir tidak ada pihak suami menghadiri.

“Kebanyakan diblora sepihak keduanya tidak ada yang datang,” Pungkasnya.

Sebenarya terkait masalah tersebut sudah diatur dalam Peratran Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 yakni tentang mediasi. Dan putusan tanpa adanya mediasi adalah cacat hukum.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ribuan Perempuan Menjanda, Kasus Perceraian di Blora Duduki Peringkat Tiga"

Post a Comment

Pembaca Cerdas Selalu Tahu Komentar Apa yang Harus Disampaikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel